DPMD Cianjur Terima Enam Laporan Keberatan Hasil Pilkades

DPMD Cianjur: Semua Kades Terpilih Dipastikan Dilantik
ILUSTRASI PILKADES: Tampak proses pemungutan suara Pilkades Serentak Cianjur 2022. Dimana, DPMD Kabupaten Cianjur sudah menerima surat keberatan terhadap hasil pelaksanaan Pilkades di enam desa.(HERRY FEBRIYANTO/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, sudah menerima laporan berupa surat tembusan keberatan terhadap hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2022 di enam desa.

Diantaranya, Desa Wangunjaya Kecamatan Campaka, Desa Kertasari Kecamatan Haurwangi, Desa Cibadak dan Sukaraharja Kecamatan Cibeber, Desa Mekarjaya Kecamatan Cikadu serta Desa Mekarmukti Kecamatan Cibinong.

“DPMD sudah menerima surat tembusan keberatan terhadap hasil pilkades di enam desa dan masing-masing pengaduan tersebut sudah ditangani secara berjenjang dari panitia, BPD sampai dengan kecamatan,” ujar Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto kepada Cianjur Ekspres, Senin (25/7).

Baca Juga:YPBB Gelar Pelatihan Online RTPSEnergize Jaringan Transmisi Berhasil, Sistem Elektrifikasi Jawa Barat Semakin Andal

Menurutnya, surat tembusan keberatan terhadap hasil pilkades yang diterima pihaknya tidak ada yang melampirkan dengan barang bukti. “Yang disampaikan secara tertulis (surat keberatan hasil pilkades, red) ke kita hanya enam desa,” kata Dendy.

Dirinya mengungkapkan, surat keberatan yang dilayangkan intinya tidak puas dengan hasil pilkades, lalu merasa dicurangi dan lainnya. “Kalau (penanganannya, red) tidak selesai di kecamatan, yang keberatan dengan hasil pilkades dapat melayangkan gugatan ke PTUN,” tutur Dendy.

“Kalau kita sifatnya monitor ke kecamatan, minta laporan perkembangan penanganannya oleh camat,” sambungnya.

Lebih lanjut Dendy mengatakan, dalam hasil kompetisi memang ada yang puas dan tidak puas. Khusus bagi yang tidak puas silahkan menempuh sesuai mekanisme yang berlaku dan sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 42 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Jadi silahkan ditempuh itu. Hanya saja apapun proses pengaduan itu untuk saat ini di dalam aturan tidak bisa menghalangi dulu untuk proses pelantikan. Kecuali ada perintah nanti dari pengadilan, ada perintah dipending (tunda, red) dulu. Termasuk ada permintaan-permintaan misalnya Pilkades diulang di satu atau dua TPS, kita akan patuhi,” tutur Dendy.

0 Komentar