Cianjurekspres.net – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia tengah merencanakan pengembangan kawasan serta infrastruktur prioritas di Provinsi Jawa Barat. Beberapa upaya sudah dilakukan termasuk menggelar rapat pembahasan di Kota Bandung, Senin 18 Juli 2022.
Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mendapat gambaran dari rencana pengembangan sektor unggulan di Jawa Barat. Selain itu untuk mengetahui kebutuhan dukungan infrastruktur PUPR terhadap beberapa sektor salah satunya pariwisata yang menjadi lokomotif pemulihan ekonomi.
Dengan adanya rencana pengembangan kawasan serta infrastruktur, diharapkan beberapa daya tarik wisata bisa menampung jumlah pengunjung yang lebih banyak serta meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana prasarana. Hal tersebut tentu akan berpengaruh positif terhadap sektor lainnya.
Baca Juga:Inilah Daftar Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli Mendatang, Ada WhatsApp dan NetflixHotman Paris Somasi Richard Lee dan TikTokers Kienzy Myelin, Ada Apa?
“Saat libur lebaran kemarin, kita merasakan tempat wisata itu sangat penuh, salah satunya di Pantai Pangandaran. Dalam data kami, jumlah pengunjung mencapai 100% dari daya tampung. Jadi perlu membagi dan meratakan pembangunan sektor pariwisata agar bisa merata di Jawa Barat,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Benny Bachtiar yang diwakili Sekretaris Dinas Andrie Kustria Wardana.
Pengembangan yang direncanakan bakal berjalan dalam waktu dekat sudah tertuang dalam Peraturan Presiden No 87 Tahun 2021. Di Perpres tersebut dijelaskan tentang percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.
“Nantinya kita juga akan fokus bicara soal Jabar Selatan, karena di Perpres 87 tahun 2021, yang disiapkan itu kawasan Rebana dan Jabar selatan. Kawasan Rebana itu banyak bergerak di bidang Industri. Sedangkan untuk Jabar Selatan fokus ke pariwisata,” ungkap Sekdisparbud.
Ke depannya, pihak Disparbud Jabar akan menindaklanjuti ini dengan menggelar rapat bersama pemerintah kabupaten/kota. Sebagai acuan, terdapat Peraturan Daerah No 15 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2025.
“Perda ini menjadi pegangan juga untuk teman-teman di kabupaten dan kota. Perda ini menjadi acuan kita semua,” tuturnya. (*/nik)