Sementara untuk kriteria penilaiannya sendiri, mengacu pada enam indikator utama kematangan digital, terdiri atas 21 sub indikator OJK, yakni meliputi nasabah/customer, data, teknologi, manajemen risiko, tatanan institusi, dan kolaborasi. Selain itu, sebagai antisipasi pengesahan UU Perlindungan Data Konsumen, tim juri juga memasukkan satu kriteria tambahan, yaitu adanya jabatan data protection officer sebagai bagian dari kriteria dimensi data.(rls/hyt)