Ketiga, Eksploitasi Seksual. Eksploitasi seksual tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang timpang, atau penyalahgunaan kepercayaan, untuk tujuan kepuasan seksual, atau untuk memperoleh keuntungan. Bentuk yang kerap terjadi adalah menggunakan kemiskinan keluarga perempuan untuk memasukannya kedalam prostitusi atau bisnis pornografi.
Keempat, Perdagangan Perempuan Untuk Tujuan Seksual. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual ini meliputi tindakan merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan atau menerima seseorang dengan paksaan atau rayuan untuk tujuan prostitusi atau eksploitasi seksual.
Kelima, Perbudakan Seksual. Perbudakan seksual adalah situasi diman pelaku merasa menjadi ‘pemilik’ atas tubuh korban sehingga berhak untuk melakukan apapun termasuk memperoleh kepuasan seksual melalui pemerkosaan atau cara lain.
Baca Juga:BIN dan Puskesmas Campaka Sisir Warga yang Belum DivaksinPolres Cianjur Amankan Belasan Pelaku Curanmor dan Puluhan Sepeda Motor
Indonesia darurat perilaku pelecehan seksual, kedengarannya memang menyeramkan namun itulah faktanya. Menurut komisioner tim pemantau Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, pelecehan seksual juga merupakan salah satu bentuk tindakan kekerasan seksual. Kekerasan seksual ialah aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban. Bentuk kekerasan seksual dapat berupa pemerkosaan terhadap orang asing, pemerkosaan dalam pernikahan atau pacaran, pelecehan seksual secara mental atau fisik, aborsi paksa, dan pelecehan seksual terhadap anak.
Angka kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak di Indonesia masih tinggi. Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode 1 Januari 2022 hingga 21 Februari 2022 tercatat sebanyak 1.411 kasus. Jumlah tersebut berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) Kementrian PPPA. Sementara, sepanjang tahun 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban 10.368 orang.
Dilansir dari kompas.com, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyebut, data dari kejadian di lingkungan pendidikan membuat miris. “Jika kita lihat dari data kejadian dalam lingkungan pendidikan membuat kita miris, karena idealnya lingkungan pendidikan menjadi tempat untuk belajar kehidupan dan kemanusiaan justru menjadi tempat di mana nilai-nilai kemanusiaan direnggut dan dilanggar,” jelasnya dalam Webinar Peringatan Hari Perempuan Internasional dengan tema “Lawan Tabu, Perempuan Berani Bersuara”, Selasa (8/3/2022).
Pendiri komunitas perEMPUan, Rika Rosvianti juga menceritakan kisah pelecehan seksual di salah satu transportasi umum yang pernah ia alami pada salah satu acara televisi swasta Kick Andy. Kejadian tersebut terjadi beberapa tahun silam, kondisi bis yang padat membuat ia harus duduk berdempetan dengan seorang pria yang kemudia baru Rika sadari berusaha mengambil kesempatan licik. Pria tersebut mencoba meraba area kewanitaan Rika.