Cianjurekspres.net- Resto dan bar Holywings dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena promosi minuman beralkohol memakai nama Muhammad dan Maria.
Selain dilaporkan ke polisi, hujatan pun bermunculan di media sosial karena telah menyinggung umat Islam dan Kristen.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi akhirnya resmi menetapkan 6 staf Holywings sebagai tersangka.
Baca Juga:Catat! Ini Dia Ciri-ciri Wanita yang Akan Awet MudaBabi Bebek
Hal ini disampaikan pihak kepolisian melalui konferensi pers yang digelar Polres Metro Jakarta Selatan,adapun keenam tersangka tersebut berinisial NDP (36), EJD (27), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25) mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan.
6 tersangka itu terdiri dari beberapa jabatan seperti direktur kreatif, kepala promosi, hingga admin tim promosi.
Menurut penuturan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto , motif dibalik promosi tersebut ialah untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW.
Pihak kepolisian akan terus menyelidiki kasus tersebut,
“Penyidik berpendapat ada beberapa orang yang akan dimintai pertanggung jawabannya secara hukum. Jadi dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Budhi.
Holywings pun menuai kritik dan kecaman dari berbagai pihak, salahsatunya Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selanjutnya para tersangka akan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP. Ditambah lagi Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (bbs/hsm)