Polisi Larang Pemotor Pakai Sandal Jepit, Kena Tilang?

Polisi Larang Pemotor Pakai Sandal Jepit, Kena Tilang?
Polisi imbau masyarakat agar tidak mengendarai sepeda motor dengan memakai sandal jepit (Sumber Foto: Pexels)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Bagi pengendara motor sudah saatnya untuk berhati-hati jika bepergian menggunakan sandal jepit.

Baru-baru ini ramai diperbincangkan peraturan terbaru dari Kakorlantas Polri yang memberlakukan larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.

Bermula dari Operasi Patuh Jaya 2022,banyak ditemukan pengendara motor yang hanya menggunakan sandal jepit.

Baca Juga:Zukilfli Hasan Dilantik Jadi Mendag, PAN Cianjur: Semoga Bang Zul Bisa Melaksanakan Amanah dengan BaikSah! Presiden Jokowi Reshuffle Kabinet di Istana Negara Siang Ini

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi menegaskan jika kebiasaan tersebut akan berdampak pada keselamatan pengendara motor itu sendiri.

Irjen Firman mengaku prihatin saat mengetahui banyak masyarakat yang masih mengabaikan perihal keselamatan saat berlalu lintas.

Meski demikian, tidak ada aturan khusus yang menyebabkan pengendara sepeda motor dikenakan tilang jika menggunakan sandal jepit.

Imbauan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menyadarkan masyarakat agar tertib dan mengutamakan keamanan dalam berkendara.

Pihak kepolisian akan melakukan tindakan berupa menegur pemotor yang masih pakai sandal jepit selama Operasi Patuh Jaya 2022.

Untuk membangun kesadaran tersebut, Firman meminta kepada pihak kepolisian untuk menjadi contoh bagi masyarakat.

Untuk diketahui, Operasi Patuh Jaya 2022 akan berlangsung selama 14 hari ke depan di seluruh Polda dan Porles jajaran 13-26 Juni 2022.

Baca Juga:BNN Sebut Wilayah Pesisir Pantai Selatan Cianjur Masih Rawan Peredaran NarkobaBapenda Cianjur Buka Pelayanan SPPT dan PBB di Kegiatan Desa Manjur

Pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor dengan beberapa fokus, yakni penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, dan melawan arus.

Selain itu, menggunakan handphone saat mengemudi, menggunakan helm tidak SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta berboncengan lebih dari 1 orang.*** (bbs/hsm)

0 Komentar