Cianjurekspres.net – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau kepala daerah untuk melakukan pendataan atau inventarisasi anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) guna memutakhirkn data indeks manajemen sumber daya manusia satlinmas.
“Kasatpol PP Provinsi, Kabupaten/kota harus bergerak aktif dikarenakan tugas satlinmas ini cukup berat, mengingat tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Menurutnya, urgensi dari pemutakhiran data indeks manajemen SDM satlinmas adalah untuk melihat dan memastikan secara utuh apakah pengelolaan maupun pemberdayaan satlinmas dalam membantu penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat di desa/kelurahan telah mendapatkan dukungan kebijakan, dukungan program, maupun dukungan lainnya.
Baca Juga:Info Kabar Terkini Anak Sulung Gubernur Ridwan Kamil Satu PintuHasil Pemilihan Ketua PCNU Cianjur Dipersoalkan
Pemerintah juga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan pemerintahan, pembangunan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pelindungan masyarakat di Indonesia dengan melakukan pemutakhiran alat ukur kinerja manajemen linmas.
“Dalam artian, melakukan penyempurnaan dan penyesuaian instrumen kinerja manajemen berdasarkan perubahan regulasi/kebijakan dan kondisi sosial politik yang terjadi,” ucapnya.
Lebih lanjut, pemutakhiran data indeks manajemen satlinmas ini juga dapat menjadi sarana bagi Pemerintah untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait unsur-unsur apa saja yang harus diukur.
Selain itu, pemutakhiran ini juga menjadi gambaran efisien dan efektivitas kinerja manajemen linmas. Pemerintah akan mendapatkan instrumen komprehensif untuk menyusun indeks penyelenggaraan manajemen linmas.
Terlebih, dalam pelaksanaan pemilihan umum, satlinmas akan terlibat untuk menangani ketentraman, ketertiban umum, dan keamanan penyelenggaraan pemilihan umum.
Ia menuturkan bahwa tugas tersebut telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Safrizal juga menegaskan kepada kepala daerah agar terus melakukan inovasi-inovasi bidang penyelenggaraan linmas sesuai dengan kearifan lokal.
Baca Juga:Pilkades 2022 Cianjur: 357 Orang Daftar Bacalon KadesPasar Cipanas Miliki Pemandian Air Panas, Diharapkan Jadi Daya Tarik Wisatawan
“Karena satlinmas ini merupakan garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Anggota satlinmas harus mempunyai karakter yang humanis, ramah, dan juga tegas,” ucap Safrizal.(ant/hyt)