Hasil Sidak Komisi A, Bangunan RSUD Cimacan Cianjur Belum Dilengkapi SLF

Hasil Sidak Komisi A, Bangunan RSUD Cimacan Cianjur Belum Dilengkapi SLF
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cimacan, ternyata belum dilengkapi dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal itu terungkap saat Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah sakit yang berlokasi di Kecamatan Cipanas tersebut, Jumat (20/5).

Wakil Ketua Komisi A DPRD Cianjur, Isnaeni, mengatakan, walaupun RSUD Cimacan milik pemerintah daerah, namun harus tetap konsisten dengan perizinannya.

“Jadi intinya sebagai contoh pertama dalam rangka penegakan perda terutama SLF tersebut, maka kita utamakan dulu di Rumah Sakit Cimacan. Kenapa pertama rumah sakit, karena rumah sakit ini sendiri kan sering dipergunakan oleh masyarakat,” kata Isnaeni kepada Cianjur Ekspres, melalui sambungan telepon seluler, Jumat (20/5) malam.

Baca Juga:Uu Sebut Usai Terpukul Pandemi Jabar Bangkit dengan Lebih Tekad KuatEkonomi Indonesia Mulai Bangkit, PLN Catat Kenaikan Penjualan Listrik

Isnaeni melanjutkan, ketika nanti DPRD Cianjur sidak ke gedung-gedung milik swasta, tidak ada bahasa tembang pilih.

“Kita selalu menekankan agar selalu ada SLF ke setiap pembangunan swasta. Bangunan-bangunan milik pemerintah justru tidak memiliki SLF,” ucap Isnaeni.

Isnaeni mengungkapkan, selain RSUD Cimacan pihaknya juga akan mengunjungi RSUD Sayang Cianjur untuk menanyakan terkait kelengkapan perizinannya. Begitupun dengan gedung-gedung instansi milik pemerintah daerah, termasuk juga gedung DPRD Cianjur. Selanjutnya, DPRD juga akan berkunjung ke perbankan.

“Sebagai awal pertama kami masuk ke RS Cimacan dulu, karena memang RS Cimacan ini kan digunakan oleh publik, banyak masyarakat menggunakan fasilitas rumah sakit, sehingga memang wajib harus ada SLF. Karena itu kan sertifikat laik fungsi bangunan,” katanya.

Menurut Isnaeni, RSUD Cimacan sudah memiliki perizinan dan sebagainya, hanya saja belum ada SLF.

“Jadi Rumah Sakit Cimacan itu perizinan dan sebagainya, layaknya perizinan yang harus dimiliki oleh Rumah Sakit pemerintah, maka kami anggap sudah cukup memadai. Cuma hanya SLF saja, dan kami sudah tekankan kepada mereka untuk membuat, dan mereka sudah sanggup untuk membuatnya dalam waktu dekat,” tutupnya.(dik/hyt)

0 Komentar