“Kami ingin dalam setiap pekerjaan yang kami laksanakan dapat berjalan sesuai koridor peraturan dan hukum yang berlaku oleh karena itu sangat diperlukan pendampingan dari pihak Kejaksaan. Selain itu juga, kami ingin mengamankan aset PLN yang mana adalah juga merupakan aset Negara sehingga bantuan dari pihak ATR/BPN sangat diperlukan dalam rangka sertifikasi lahan-lahan yang telah dibebaskan,” lanjut Djarot. (*/nik)