FKUB Cianjur Pertanyakan Penarikan Mobil Operasional dan Pemasangan Plang

FKUB Cianjur Pertanyakan Penarikan Mobil Operasional dan Pemasangan Plang
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cianjur, KH Choirul Anam, mempertanyakan alasan Pemerintah Kabupaten Cianjur menarik mobil operasional dan pemasangan plang bertuliskan tanah milik Pemerintah Kabupaten Cianjur di lahan tempat kantor FKUB berdiri.

Terlebih dibawah plang tertulis dilarang masuk atau memanfaatkan tanpa izin pengelolaan barang.

Choirul Anam mengungkapkan, awal mula pengambilan aset saat Ramadan pada 28 April menjelang Idulfitri 1443 Hijriah. Dirinya mengaku ditelepon Bagian Kesra Setdakab Cianjur, yang kemudian datang memberikan surat pengambilan mobil dinas Toyota Innova G AT bernomor polisi (Nopol) F 1101 W keluaran 2012.

Baca Juga:Innalillahi, Anak Penderita Gizi Buruk di Mande Meninggal DuniaRidwan Kamil: Omaba Solusi Jitu Cegah Tengkes

“Yang saya sesalkan ada apa? kan sudah 16 tahun berjalan kantor ini berdiri. Kalau mobil dinas saya baru enam bulan. Apakah ada kesalahan dari saya?” ujar Choirul Anam kepada wartawan di Kantor FKUB Cianjur, Komplek SMP Negeri 1 Cianjur, Kamis (12/5).

Choirul Anam yang juga Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cianjur, mengatakan, penarikan mobil operasional FKUB berdasarkan surat dari Pemkab Cianjur.

“Alasannya untuk dipakai Dinas Lingkungan Hidup, padahal yang kami tahu mobilnya ada,” ucapnya.

Tak hanya itu saja, Choirul Anam juga mempertanyakan pemasangan plang besi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Cianjur. Dirinya menyesalkan sikap Pemkab Cianjur, padahal organisasi FKUB dibentuk oleh pemerintah.

“Kami ini kan diberikan SK oleh Bupati Cianjur, kenapa sekarang diperlakukan seperti ini,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Cianjur, Ahmad Danial, mengatakan pemasangan plang besi tersebut hanya untuk memastikan jika bangunan tersebut milik Pemkab Cianjur.

“Itu hanya memastikan jika kantor Sekretariat FKUB tersebut adalah aset milik Pemkab Cianjur,” katanya.

Baca Juga:Ridwan Kamil Minta Para Siswa Kedepankan PersatuanCegah Penyakit Mulut dan Kuku Hewan, DKPP Jabar Bentuk Unit Respon Cepat

Danial juga mengatakan, terkait dengan dengan informasi penarikan mobil operasional FKUB merupakan ranah Bagian Umum Setdakab Cianjur. (yis/hyt)

0 Komentar