Cianjurekspres.net – Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Cianjur Selatan tinggal selangkah lagi, menunggu pengesahan dari Pemerintah Pusat. Pasalnya Gubernur dan Ketua DPRD Jawa Barat, telah menandatangani persetujuan bersama terkait pemekaran tersebut dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (28/4).
Ketua Pansus I Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB) DPRD Provinsi Jawa Barat, Sadar Muslihat, mengatakan, berdasarkan pleno rapat kerja Pansus I pada 19 April 2022 bahwa CDPOB Kabupaten Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan dan Garut Utara sangat layak untuk disetujui oleh DPRD bersama Gubernur Jabar sebagai CDPOB.
“Untuk dapat dimaklum saat ini pemerintah pusat masih melakukan moratorium pemekaran, namun dengan kesiapan yang matang dan kesigapan para pihak terkait pada saat moratorium di cabut, ketiga daerah ini telah sangat siap untuk dijadikan daerah persiapan otonom baru,” kata Sadar saat menyampaikan laporan Pansus 1 dalam rapat paripurna Persetujuan DPRD Terhadap CDPOB Kabupaten Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan dan Garut Utara di DPRD Jabar, Kamis (28/4).
Baca Juga:Dinkes Jabar Fokuskan Pelayanan Posyandu untuk Turunkan StuntingNelayan Tenggelam di Cidaun, 2 Selamat, 1 Meninggal Dunia
Disisi lain, Pansus I juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Yakni, merekomendasikan Gubernur mengundang anggota DPR RI dan anggota DPR RI berasal dari Jabar dengan menghadirkan anggota Pansus I DPRD Jabar. Lalu, memberikan pertimbangan dan ruang kepada masyarakat untuk mengembangkan wilayah lain sebagaimana kajian desain besar penataan wilayah di Jawa Barat.
“Merekomendasikan komitmen batas minimal bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada daerah calon persiapan otonom baru. Serta merekomendasikan kepada kabupaten induk agar arah kebijakan fokus kepada pengembangan pelayanan dasar di calon daerah persiapan otonom baru,” papar Sadar.
Terakhir, kata Sadar, Pansus I merekomendasikan untuk dapat melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait kecukupan syarat dan pemenuhan syarat administrasi dasar kewilayahan.
“Proses berikutnya masih cukup panjang, setelah nanti moratorium dicabut presiden berdasarkan masukan dari dewan pertimbangan otonomi daerah, akan ada tim indpenden yang menilai kelayakan untuk dijadikan status CDPOB yang tentunya dikonsultasikan kepada DPR atau DPD RI,” katanya.