Cianjurekspres.net – Viral video berdurasi 2 menit 7 detik di media sosial, menampilkan jemaah masjid berdiri menyanyikan lagu Indonesia Raya. Jemaah menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia itu dipimpin seorang pria mengenakan baju Koko berwarna putih sebalum melaksanakan ibadah salat tarawih.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Jabar yang juga Panglima Santri Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, menyebut bahwa menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum melaksanakan ibadah Salat Tarawih dirasa kurang pas.
Diketahui, Salat Tarawih adalah ibadah mahdhah, yakni ibadah secara vertikal langsung kepada Allah SWT, yang aktivitas atau perbuatannya sudah ditentukan syarat dan rukunnya. Dengan kata lain, terdapat syarat atau adab baku yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan ibadah solat. Belum lagi, ibadah salat sudah selayaknya dilaksanakan secara khusyuk dan khidmat.
Baca Juga:Andalkan Jaringan Internasional, BNI Dukung Diaspora BerkembangBRI Berhasil Salurkan KUR Rp66,99 triliun Dalam Tiga Bulan
Maka tanpa maksud mengurangi rasa hormat terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya, Wagub Jabar menganggap aktivitas tersebut kurang pas dilakukan.
“Kami menyesalkan kejadian menyanyikan Indonesia Raya sebelum pelaksanan salat Tarawih. Kalau masalah dosa saya tidak bisa menyimpulkan berdosa atau tidaknya, tetapi takut ‘Ihanah,’ artinya penghinaan terhadap ibadah mahdah, karena konteks dari pada salat tarawih adalah ibadah mahdhah,” kata Pak Uu– sapaan karibnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/4/2022).
“Berbeda dengan sebelum solat tarawih ada kultum (kuliah tujuh menit), sekalipun itu kultum tidak diwajibkan, karena itu hanya memanfaatkan berkumpulnya orang kemudian memberikan pemahaman terhadap keagamaan, tapi itu Sah,” sambung Dia.
Maka disaat pelaksanaan ibadah mahdhah kemudian ada kegiatan- kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan ibadah mahdhah tersebut, menurut Pak Uu tidak elok.
“Tapi bukan berati kami tidak menghargai dan menghormati lagi Indonesia Raya sebagai lagu wajib dan kebangsaan setiap orang pasti sudah sepakat dengan hal itu. Cuma salah penempatannya (Muqtadhal Maqam) menyanyikan lagu tersebut yang menurut kami tidak pas dalam suasana khidmat salat tarawih,” tutur Panglima Santri.
Berbeda dengan kegiatan tabligh Akbar, atau Peringatan Hadi Besar Islam (PHBI), misalnya Nuzulul Qur’an, Isra Mi’raj, atau peringatan lainnya, bisa saja dinyanyikan lagu kebangsaan sebagai bentuk ibadah Ghair mahdhah (ibadah umum). Apabila sepeti itu, maka masih dalam konteks kewajaran.