Cianjurekspres.net – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, menertibkan ratusan reklame selama Ramadan.
Total sekitar 100 reklame ditertibkan karena habis masa berlaku, tidak memiliki stiker lunas pajak hingga tidak berizin.
“Selama Ramadan kita terus mengadakan penertiban, setidaknya ada 100 reklame yang diamanakan pada penertiban sejak Senin lalu,” ujar Kasubid Penagihan dan Penertiban Bapenda Cianjur, Deni Hamdani, Minggu (17/4).
Baca Juga:Resmi Beroperasi, PLTS Terbesar Tambah Bauran EBTRidwan Kamil Titip Kepada Yana Mulyana Jaga Kondusivitas Bandung Jelang Tahun Politik 2024
Menurutnya, reklame yang sudah habis masa berlakunya harus ditertibkan. Bahkan Deni mengungkapkan, pihaknya masih menemukan adanya reklame yang tidak memiliki stiker lunas pajak di lapangan.
“Harusnya memakai (stiker lunas pajak, red) tapi ini tidak,” ucapnya.
Deni mengimbau kepada para perusahaan yang memasang reklame agar menaati aturan yang ada. Seperti harus memakai stiker lunas pajak dan tidak boleh dipasang melintang.
“Reklame ditertibkan diamankan selama 14 hari ke depan. Apabila perusahaan akan mengambil, kami berikan kembali,” tandasnya.(*/hyt)