Cianjurekspres.net – Kabupaten Cianjur kembali ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, setelah sebulan lebih berada di Level 2 sejak 14 Februari 2022.
Kembali turunnya status PPKM Cianjur ke Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tertanggal 4 April 2022.
Di dalam Inmendagri terbaru tersebut tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali. Khusus di Jawa Barat, selain Cianjur terdapat enam kota dan kabupaten lainnya yang berada di Level 1.
Baca Juga:Terseret Banjir Bandang, Seorang Warga di Pagelaran Cianjur Meninggal DuniaVonis Mati Herry Wirawan, Ridwan Kamil: Hormati Putusan Pengadilan
Diantaranya, Kota Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Garut.(hyt)