Dia mengungkapkan, sekilas tentang masyarakat 5 Kecamatan Bersatu, yang melakukan permohonan sudah mutlak dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Telah mengatur, bahwa pemekaran daerah bertujuan untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.
Prasetyo menambahkan, adanya DOB di Jawa Barat adalah salah satu visi misi Gubernur Jabar, Ridwan Kamil yang menulai idealnya Provinsi Jawa Barat harus memiliki 40 Kabupaten.(dik/hyt*)