Cianjurekspres.net – Masa jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kabupaten Cianjur yang dipilih dan ditetapkan pada 2019 lalu akan segera berakhir akhir Maret 2022 ini.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Wilman Singawinata, mengatakan, rapat paripurna penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan dilakukan akhir Maret ini.
“(Nantinya, red) Pengumuman dulu bahwa A,B,C,D masuk komisi ini, terus di skors untuk menentukan pimpinan komisi. Setelah itu ditetapkan di (Rapat, red) paripurna,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Kamis (3/3).
Baca Juga:Belasan Tahun Tempati Rutilahu, Warga di Naringgul Cianjur Belum Tersentuh BantuanSelain Diduga Diarahkan, KPM Kecewa Daging yang akan Dibeli Busuk
Menurut Wilman, berdasarkan tata tertib (tatib) jabatan pimpinan alat kelengkapan dewan maksimal 2,5 tahun. Pihaknya selaku unsur pimpinan DPRD Cianjur, bersifat hanya memfasilitasi saja.
“Semua kebijakan fraksi-fraksi, saya sendiri belum tahu kebijakan fraksi seperti apa. Karena tidak hanya ditentukan (Fraksi, red), tapi bisa juga oleh DPC/DPD partainya masing-masing,” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Lebih lanjut Wilman berharap. perubahan alat kelengkapan dewan tidak membuat soliditas di DPRD menjadi berkurang.
“Dengan perubahan AKD ini soliditas dan harmonisasi di DPRD Kabupaten Cianjur tetap terjaga,” harapnya.
Sebagai informasi, alat kelengkapan dewan yaitu, Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK).
Saat ini, Ketua Komisi A, Muhammad Isnaeni (Golkar), Ketua Komisi B, Sinta Dewi Yuniarti (PKS), Ketua Komisi C, Asni Aprianti (NasDem) dan Ketua Komisi D, Sahli Saidi (Gerindra).
Sedangkan Ketua Badan Musyawarah dan Badan Anggaran dijabat Ganjar Ramadhan (Gerindra). Sementara untuk Ketua Bapemperda, Dheni Lutfi Rahman (PDIP) dan Ketua Badan Kehormatan, Denny Aditya (Demokrat).(hyt)