Kemenperin Targetkan Program Substitusi Impor 35 Persen hingga 2022

Kemenperin Targetkan Program Substitusi Impor 35 Persen hingga 2022
Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita.(istimewa)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menargetkan program substitusi impor sevesar 35 persen hingga tahun 2022.

Salah satu langkah nyatanya adalah melalui pelayanan jasa industri yang selama ini dilakukan oleh Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin.

“Kami telah menargetkan program subtitusi impor sebesar 35% hingga tahun 2022. Di tengah dampak kondisi pandemi saat ini, kami masih optimistis penguatan industri dalam negeri tetap berjalan untuk mencapai target tersebut,” kata Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/2).

Baca Juga:Kemendes PDTT Gandeng Undiknas BaliLebih dari 21 Ribu Siswa Daftar SNPDB MAN Insan Cendekia, MAN PK dan MAKN

Sejumlah upaya pun telah dijalankan, antara lain memacu kontribusi industri dalam negeri dalam setiap rantai nilai konsumsi pasar domestik, baik dari sektor hulu untuk bahan baku dan bahan penolong hingga produk-produk jadi yang langsung dikonsumsi masyarakat.

“Sehingga setiap kebutuhan permintaan pasar domestik dipenuhi oleh industri dalam negeri, bukan terus-menerus bergantung pada impor,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenperin Dody Widodo menyampaikan, BSKJI Kemenperin juga telah mengeluarkan kebijakan dan program layanan jasa industri yang bertujuan memberikan jaminan mutu industri melalui sertifikasi dan pengawasan, meningkatkan daya saing industri melalui penerapan teknologi industri termasuk implementasi industri 4.0, serta meningkatkan keberlanjutan industri melalui penerapan prinsip industri hijau.

“Untuk mewujudkan program subtitusi impor, saat ini BSKJI telah memiliki layanan jasa industri seperti layanan sertifikasi produk, sertifikasi sistem manajemen, pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, uji profesiensi, konsultansi jasa industri, sertifikasi industri hijau dan layanan pemeriksa halal,” ungkapnya.

Sedangkan Kepala BSKJI Doddy Rahadi, mengemukakan, standardisasi industri memegang peranan penting dalam mendukung program substitusi impor, di mana standardisasi dapat memberikan perlindungan bagi konsumen, pelaku usaha, masyarakat dalam aspek Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan serta kelestarian lingkungan hidup.

“Selain itu, melindungi pasar dalam negeri dari produk impor berkualitas rendah (trade barrier), menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan transparan, serta memacu kemampuan inovasi dan meningkatkan kepastian usaha,” imbuhnya.

0 Komentar