P2TP2A Cianjur Sebut Kasus Nikah di Bawah Umur Mengalami Penurunan

P2TP2A Cianjur Sebut Kasus Nikah di Bawah Umur Mengalami Penurunan
0 Komentar

“Terus juga di masyarakat, karena sudah terlalu dekat, karena gunjingan di masyarakat itu juga jadi pertimbangan untuk segera dinikahkan. Atau anak yang hamil duluan juga ada, tapi untuk yang hamil duluan kemarin angkanya kecil, ada penurunan untuk tahun ini cukup signifikan,” ungkap Lidya.

Lidya menyebut, penurunan angka pernikahan di bawah umur di Cianjur, kurang lebih sekita 20 persen dari 2020 sampai 2021. Namun, angka pastinya dia belum menyebutkan.

“Jadi ada penurunan angka setelah adanya Perbub yang dibuat oleh pak Bupati itu tentang pelarangan nikah muda. Kami juga mengimbau agar jangan mau nikah muda dan jangan mau menikah siri. Karena banyak kerugian dan dampak yang akan dialami oleh perempuan dan anak,” imbuhnya.

Baca Juga:Jadi Magnet Kalangan Milenial, Begini Kata Ridwan Kamil Soal PilpresNgaliwet di Rumah Warga Penerima Manfaat Rutilahu, Ridwan Kamil: Alhamdulillah ya bu, pak rumahnya sudah bagus

Hak-hak ini, lanjut dia, yang harus dipertimbangkan banyak kerugian, terus juga untuk hak waris butuh proses yang panjang, untuk istri pun, soal harta gono gini apabila bercerai tidak ada status yang jelas.

“Terus warisan atau harta gono gini sulit untuk diperjuangkan. Nah ini juga salah satu kerugian-kerugian yang dialami nantinya oleh perempuan dan anak-anak yang nikah siri,” bebernya.

Secara psikologis, Lidya mengungkapkan, kebanyakan yang menikah siri sebelum berusia 19 tahun, cuma bertahan 3 tahun, akhirnya mereka cerai karena secara psikis mereka tidak siap.

“Terus melahirkan juga tidak siap yang akhirnya anak dan ibunya meninggal ketika melahirkan karena ketidak siappkan umur, secara fisiknya dia belum siap intuk melahirkan. Ini dampak psikis, dampak kesehatan fisik, itu pengaruh juga. Karena kan ini banyak sekali dampak yang dialami oleh perempuan dan anak, jadi sangat dirugikan,” tutupnya. (dik/sri)

0 Komentar