Penulis: Dimas Sakti Hersetia N
Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Diponegoro
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) secara langsung telah menjadi bagian dari demokrasi di Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, maka ditetapkan bahwa pemilihan kepala daerah 2 dilaksanakan secara langsung.
Kemudian Undang-Undang tersebut direvisi lagi menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Baca Juga:Bupati Cianjur Tegaskan Mulai Besok Sekolah Kembali Daring, Ini AlasannyaCianjur Masih Level 1, Ini Penerapan PPKM Berdasarkan Inmendagri Nomor 09/2022
Dalam pemilu Partai politik merupakan senyawa yang tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan hidup system demokrasi modern, disisi lain institusi partai politik juga memegang peranan instrumental dalam menguatkan kinerja demokrasi yang sehta dan substantive.
Meriam Budiarjo menyebutkan bahwa Partai politik sebagai kelompok yang terorganisir dan anggota anggotanya mempunyai orientasi, nilai nilai dan cita cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstituonal untuk melaksanakan programnya.
Partai politik memiliki andil yang cukup besar dalam memberikan rokomendasi seseorang untuk turun berpartisipasi dalam pemilu, memang ada segelintir orang yang mengikuti pemilu melalui jalur perseorangan atau tidak didukung oleh partai tetapi hal itu dirasa sulit untuk memenangkan pemilu karena banyak beberapa factor yang membuat pasangan independent dapat menang di suatu pilkada.
Maka dari itu partai politik dalam pilkada selalu mempunyai andil yang besar dalam pemenangan di pemilu, apalagi ketika partai politik sudah menunjuk kadernya untuk maju dalam pilkada mereka akan membuat strategi apapun agar mereka memenangkan pilkada dan memperoleh kekuasaan politik, merebut kedudukan politik dengan cara konstituonal untuk melaksanakan programnya, karena itu adalah sifat alamiah partai politik menurut Miriam Budiarjo.
Dalam pemilihan kepala daerah kerap kali banyak pasangan yang maju dari kalangan keluarga pemimpin sebelumnya, entah dari anaknya, istrinya bahkan sampai menantunya, fenomena ini sering kali masyarakat menyebutnya sebagai dinasti politik karena mereka menganggap bahwa pemimpin sebelumnya menyerahkan tonggak kekuasaan kepada kerabat terdekat mereka sendiri meskipun melalui mekanisme pemilihan secara umum.