Cianjurekspres.net – Bupati Cianjur, Herman Suherman, menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala SKPD, Camat dan Kepala Desa terkait peningkatan kewaspadaan terhadap Covid-19.
Surat edaran Nomor: 443.1/1150/SATGAS COVID-19/2022 tertanggal 31 Januari 2022 tersebut berisi enam poin terkait penerapan pembatasan atau peniadaan kegiatan.
Diantaranya, pertama, kegiatan pertemuan secara tatap muka di lingkungan SKPD masing-masing dibatasi maksimal 50% dari kapasitas ruangan atau aula. Kedua, pelaksanaan apel pagi ditiadakan.
Baca Juga:Hujan Deras Landa Campakamulya Cianjur, Dua Rumah Dekat Sungai Cikole Dikabarkan RobohASN Positif Covid-19 di Cianjur Ternyata Tiga Orang
Ketiga, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di semua tingkatan pendidikan dibatasi maksimal 50% dari jumlah siswa. Keempat, kegiatan Car Free Day (CFD) ditiadakan.
Kelima, kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan keramaian dibatasi sampai 50 persen dari kapasitas tempat yang digunakan. Keenam, mengurangi mobilitas dan bepergian untuk sementara waktu terutama perjalanan ke luar kota yang menjadi pusat transmisi lokal Covid-19.
“Iya, betul, WFH lagi, terus sekolah 50 persen,” kata Bupati Cianjur, Herman Suherman saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).
Herman mengatakan, alasan diterbitkannya surat edaran tersebut setelah melakukan video conference (Vicon) dengan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jabar dan Forkopimda dikhawatirkan kabupaten yang lain sudah naik kasus Covid-19.
“Waspada, hati-hati, makanya yang ke luar kota kemana-mana saya larang OPD-OPD,” katanya.(hyt)