Gerakan ‘Gempur Rokok Ilegal’, Bentuk Upaya Nyata Optimalkan Cukai Sebagai Instrumen Fiskal

Gerakan 'Gempur Rokok Ilegal', Bentuk Upaya Nyata Optimalkan Cukai Sebagai Instrumen Fiskal
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau pada akhir tahun 2019 mengungkap kasus perdagangan rokok ilegal di Kabupaten Indragiri Hilir dengan barang bukti lebih dari lima juta barang rokok merugikan negara sekitar Rp2,5 miliar.(ant)
0 Komentar

cianjurekspres.net – Pemerintah Kabupaten Cianjur terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal, salah satunya melalui Gerakan ‘Gempur Rokok Ilegal’ bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, Mokhammad Irfan Sofyan, menjelaskan, gerakan gempur rokok ilegal ini merupakan bentuk upaya nyata dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai Peraturan Perundang-Undangan untuk mencegah potensi kebocoran penerimaan negara.

“Maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang dan berimbas pada kesejahteraan rakyat,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/1).

Baca Juga:Polres Sukabumi Terjunkan Ratusan Personel Awasi Prokes di Lokasi WisataKebun Raya Cibodas Cianjur Hadirkan Koleksi Produk Botani Baru

Irfan mengatakan, Kabupaten Cianjur merupakan daerah sebagai penghasil cukai sekaligus tembakau, karena adanya pertanian tembakau di beberapa kecamatan. Nantinya, penerimaan dari cukai hasil tembakau seperti rokok ini akan digunakan sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di setiap daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat.

“DBHCHT di Kabupaten Cianjur sangat berperan penting dalam pembiayaan di berbagai sektor, seperti sektor kesehatan, penegakkan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau,” katanya.

Sehingga, menurut Irfan, guna menyukseskan operasi gempur rokok ilegal diperlukan berbagai upaya pengawasan dan pelayanan serta edukasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan.

Diantaranya, secara tatap muka langsung di beberapa kecamatan serta melalui berbagai media seperti talkshow di radio, pemasangan baliho, penyebaran leaflet, poster, banner, melalui media elektronik videotron termasuk melalui media cetak koran.

“Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat tentang cukai tembakau sekaligus memberikan informasi mengenai tata cara mengidentifikasi pita cukai illegal,” tegas Irfan.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, sosialisasi ini juga melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor sebagai narasumber. Selain untuk mengedukasi, juga mencegah peredaran rokok ilegal dengan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait rokok ilegal.

“Khususnya rokok ilegal yang dikirimkan atau didistribusikan melalui perusahaan jasa titipan. Apabila masyarakat mendapati rokok dengan ciri-ciri rokok ilegal, dapat menghubungi dan melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat,” tandas Irfan.(mg1/hyt*)

0 Komentar