Cianjurekspres.net – Pemerintah Kabupaten Cianjur akan kembali membuka Jalan Siti Jenab pada 11 Januari 2022.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengungkapkan, rencana dibukanya kembali jalan Siti Jenab setelah Pemkab berkonsultasi dengan pihak provinsi.
“Iya, rencana tanggal 11 (Januari,red), itu kan ada surat usulan dari PDI Perjuangan, mereka menampung aspirasi dari tokoh, dari masyarakat,” kata Herman saat dihubungi Cianjurekspres.net, Sabtu (8/1/2022).
Baca Juga:BPBD Sumedang Imbau Warga Siap Siaga, Diperkirakan Januari-Februari Puncak Musim HujanOJK Terbitkan POJK Perpanjangan Kebijakan Stimulus Covid-19 bagi Lembaga Keuangan Non Bank
“Nah, saya pertimbangkan terus saya minta izin karena sudah di cabut dari sk bupati, sk gubernurnya, minta izin sudah dikonsultasikan. Alhamdulillah akan kita buka hari Selasa tanggal 11 (Januari,red),” tambahnya.
Herman menjelaskan, Jalan Siti Jenab dibuka satu arah (one way) hanya dari bawah ke atas. Sedangkan yang bisa melintasi jalan tersebut hanya pejalan kaki, mobil serta motor. Sementara angkot tidak bisa lewat.
“(Jalan Siti Jenab) dibuka dari jam 06.00 WIB sampai 18.00 WIB,” tandasnya.(hyt)