Telusuri Aliran Suap Walikota Bekasi, KPK: Apakah Uangnya ke Parpol

Telusuri Aliran Suap Walikota Bekasi, KPK: Apakah Uangnya ke Parpol
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/1/2022), Pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), oleh Tim Satgas KPK pada Rabu (5/1/2022) siang. Selain menahan 9 orang termasuk Walikota dan sejulah pihak , KPK juga menyita uang Rp3 Milyar tunai dan Rp2 Milyar dalam rekening buku tabungan, yang diduga sebagi suap terkait jabatan dan pembebesan lahan dan proyek pembangunan gendug di Kota Bekasi. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menelusuri aliran suap yang diterima Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Termasuk akan mendalami apakah uang tersebut mengalir ke partai politik atau tidak.

Pria yang karib disapa Pepen itu merupakan politikus Partai Golkar. Lembaga antirasuah tak menutup kemungkinan menelusuri aliran uang yang diterima Pepen.

“Apakah uang mengalir ke Parpol? saya mengatakan sampai hari ini belum terungkap. Tapi KPK tidak pernah berhenti,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:Stok Darah di PMI Cianjur MenipisPekerja di Atas Setahun akan Naik Upah

Mantan Deputi Penindakan KPK ini berujar, tim penyidik bakal mengungkap pihak-pihak yang diduga turut menikmati uang suap yang diterima politikus Golkar itu. Karena itu, penting untuk mencari bukti tersebut.

“Tapi pada prinsipnya KPK bekerja dengan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan bukti,” tegas Firli.

Selain Pepen, perkara ini juga turut menjerat delapan orang lainnya sebagai tersangka. Mereka di antaranya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Pepen terjerat perkara rasuah dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1). Pepen diduga menerima suap sebesar Rp 7,1 miliar. Penerimaan uang itu diduga terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Kasus yang menjerat Pepen dan delapan tersangka lainnya bermula dari pemerintah kota Bekasi yang menetapkan APBD-P tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar. Ganti rugi dimaksud di antaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

0 Komentar