Cianjurekspres.net – Kabupaten Cianjur masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
Dilansir dari laman covid-19.go.id, merujuk Inmendagri tersebut, khusus di Jawa Barat terdapat tujuh kabupaten kota yang masuk dalam PPKM Level 1.
Diantaranya, Kabupaten Sukabumi, Purwakarta, Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Ciamis.
Sedangkan di PPKM Level 2 terdapat 20 kabupaten kota, termasuk Cianjur.
Baca Juga:Mobil Terparkir Liar di Kota Bandung, Siap-siap Kena Derek ‘Bandrek’Kasus Omicron di Indonesia Masih Didominasi Pelaku Perjalanan Internasional
Yakni, Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.(hyt)