Wiku Adisasmito: Pemerintah Pastikan Ketersediaan Tempat Karantina Bagi Perjalanan Internasional

Wiku Adisasmito: Pemerintah Pastikan Ketersediaan Tempat Karantina Bagi Perjalanan Internasional
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Jelang periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) serta ancaman penyebaran Omicron di Indonesia, pemerintah meningkatkan upaya skrining dan monitoring pelaku perjalanan untuk meminimalisasi potensi penyebaran kasus.

Upaya ini melalui penyesuaian kebijakan karantina yang sesuai Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, terdapat beberapa hal terkait kewajiban karantina yang berlaku di Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional. Pemerintah memastikan ketersediaan tempat bagi pelaku perjalanan internasional.

Baca Juga:Pasien Omicron Kini Bertambah Dua OrangLiburan Tidak Terganggu Touch Up Kilat Nggak Pakai Lama

“Masih ada 2 tower (4 dan 7) yang masih bisa menerima pelaku perjalanan internasional. Selanjutnya bila penuh diarahkan ke Rusun Nagrak yang sudah mulai berfungsi hari ini,” kata Wiku saat dihubungi seperti yang dikutip melalui Jawa Pos, Sabtu (18/12/2021).

Wiku menjabarkan, jenis karantina pelaku perjalanan internasional berdasarkan skema pembiayaan dibagi menjadi dua. Yaitu yang ditanggung pemerintah dan skema pembiayaan mandiri. Untuk pembiayaan yang ditanggung pemerintah diantaranya pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

Sedangkan warga negara di luar kategori tersebut dan warga negara asing (WNA) termasuk diplomat asing diluar kepala perwakilan asing dan keluarganya, wajib menanggung secara pribadi untuk biaya wajib karantina sesuai durasi yang diwajibkan berdasarkan asal negara kedatangannya.

“Pemerintah menjamin tidak ada pelaku perjalanan yang terbengkalai. Hal ini dengan mewajibkan pelaku perjalanan internasional yang tidak ditanggung biaya karantinanya difasilitas terpusat, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia,” jelasnya.

Kedua, jenis karantina pelaku perjalanan internasional berdasarkan tempat pelaksanaannya dibagi menjadi dua. Diantarannya, karantina terpusat dan karantina Mandiri. Untuk fasilitas terpusat, Pemerintah menyediakan fasilitas seperti Wisma Atlet Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran. Fasilitas ini diperuntukkan khusus bagi PMI, mahasiswa dan ASN.

0 Komentar