Cianjurekspres.net – Istilah Paralegal, pertama kali tercantum dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun bukan seorang Pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.
“Hari ini kami memberikan pelatihan kepada pemuda dan mahasiswa untuk menjadi paralegal. Tujuannya untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan-persoalan hukum,” kata anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan Rafael Situmorang saat menjadi narasumber dalam pelatihan dan pendidikan paralegal Pemuda Jawa Barat di Hotel Salis Jalan Setiabudi Bandung, dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga:Empat Pencuri Sepeda Motor Diamankan Polres CianjurJalan-jalan ke Tiga Objek Wisata Ini Bisa Dengan Bus Gratis
Rafael mengungkapkan fakta yang terjadi saat ini tak semua masyarakat mampu mengakses jasa pengacara, terlebih yang tinggal di pedesaan.
Ia berharap paralegal dapat masuk ketengah-tengah masyarakat untuk memberikan bantuan hukum non ligitasi.
“Nah paralegal ini merupakan satu solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang menimpa masyarakat,” tegasnya.
Rafael menambahkan pelatihan ini merupakan bagian dari kegiatan citra bhakti parlemen DPRD Jawa Barat.
“Peserta yang ikut pelatihan paralegal ini dari berbagai universitas di Bandung. Mudah-mudahan masyarakat yang memiliki.
ketidakberdayaan hukum dapat terbantu,” tandas anggota Komisi I DPRD Jabar ini. (*/nik)