Cianjurekspres.net – Pelaku penyiraman air keras AL (48) terhadap istri sirinya Sarah (21) warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur,dijerat pasal berlapis. Tidak hanya terancam bui, pelaku juga terancam hukuman mati.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sertan pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
“Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dan atau kurungan penjara paling lama 20 tahun,” ujar Doni saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Selasa (7/12).
Baca Juga:Harga Anjlok, Petani di Cianjur Buang Tomat Hasil PanenPemerintah Tak akan Terapkan PPKM Level 3 di Semua Wilayah Saat Nataru
Menurutnya, pelaku diduga melakukan aksi pembunuhan berencana lantaran sudah memesan air keras sejak sebulan sebelum kejadian penyiraman.
“Pelaku sudah merencanakan aksinya sejak sebulan lalu. Makanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana,” kata dia.
Doni mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku juga mengakui perbuatan kejinya menyiramkan air Keras pada perempuan yang baru dinikahinya selama 1,5 bulan hingga korban meninggal dunia.
“Pelaku mengakui perbuatannya,” kata dia.
Menurut Doni, berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan agar secepatnya bisa diproses lebih lanjut ke meja persidangan.
“Segera dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk ke meja persidangan. Rencana disidangkan di Cianjur,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, AL yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah menjadi tersangka kasus pembunuhan istri sirinya. Pelaku menyiramkan air keras kepada korban hingga korban meninggal dunia akibat luka bakar serius di sekujur tubuh.
Pelaku berhasil di tangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat akan kabur ke Arab Saudi.(mg1/dik/hyt)