Cianjurekspres.net – Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cianjur, Hendra Malik, mengatakan, pihaknya akan kembali turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa pada 8-10 Desember 2021 sebagai bentuk perlawanan ke pemerintah karena tidak ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022.
Namun sebelum itu, Hendra mengaku akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu bersama buruh di Cianjur pada 6-7 Desember 2021.
“Jadi, tanggal enam dan tujuh kami akan berkonsolidasi, dan di tanggal delapan hingga 10 Desember nanti akan kembali melakukan perlawanan dengan cara kembali turun ke jalan,” kata Hendra Malik, Minggu (5/12).
Baca Juga:Bupati Cianjur Warning Jangan Ada Pemotongan BLT-D42 Adegan, Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Penyiraman Air Keras
Selain akan kembali turun, Hendra mengungkapkan, pihaknya juga akan melakukan gugatan tentang Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sekaligus melakukan aksi kampanye di media sosial.
“Kami buruh Cianjur khususnya, akan terus melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada buruh,” paparnya.
Hendra mengatakan, ada lima sasaran yang menjadi target utama saat melakukan aksi unjuk rasa nantinya, yakni Kantor Bupati, DPRD Cianjur, Istana Kepresidenan Cipanas, Gedung sate, dan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jabar.
“Apapun itu, kami akan melakukan gugatan ke MK tentang SK yang dikeluarkan oleh Gubernur, dan lima titik pusat pemerintahan yang akan kami ontrog termasuk Istana Kepresidenan Cipanas dan Gedung Sate Bandung,” tandasnya.(yis/hyt)