SWI ke Masyarakat: Waspadai Penawaran Investasi Aset Kripto

OJK Catat Sektor Jasa Keuangan Stabil dengan Kinerja Membaik di Akhir Tahun
Ilustrasi logo OJK.(net)
0 Komentar

“Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Tongam.

Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.

Sejak tahun 2018 s.d. November 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses.

Baca Juga:Timnas Indonesia Jalani Latihan Perdana di Singapura, Jelang Laga Kontra Kamboja Piala AFF Suzuki 2020Rekonstruksi Kasus Penyiraman Air Keras Dilakukan Tertutup, Kapolres Cianjur: Ada 42 Adegan

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].

Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id.(ojk/hyt)

0 Komentar