Cianjurekspres.net – Sebanyak 283 Ketua RW/RT di Kabupaten Cianjur mendapatkan sertifikat keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Cianjur.
Penyerahan simbolis tanda bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan digelar di aula bank bjb Cabang Cianjur, Senin (22/11). Acara dihadiri oleh Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Cianjur Parjan, dan perwakilan Ketua RW/RT dari Kecamatan Cianjur, Karangtengah, dan Kecamatan Cipanas.
Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Cianjur Parjan, mengatakan kegiatan dilakukan bentuk apresiasi kepada jajaran pengurus RW/RT mendapatkan perlindungan dalam menjalankan aktivitas baik dalam hal risiko kecelakaan kerja (JKK), kematian dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Libur Nataru Sekolah Tetap BukaKiat Sukses Bengkel Alumni Vokasi Binaan Yayasan AHM
“Saya sangat mengapresiasi rekan-rekan perangkat RW/RT karena sadar akan jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu saya berharap untuk kecamatan lain segera menyusul ikut serta menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Parjan, Kamis (2/12).
Ketua Forum RW/RT Kabupaten Cianjur Daseng Hakimi mengatakan, peluncuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para Ketua RW/RT di Kabupaten Cianjur kemarin sekaligus untuk mensosialisasikan kepada mereka.
Daseng mengatakan, pentingnya perlindungan risiko kecelakaan kerja dan kematian dikarenakan rekan-rekan RT dan RW jam kerjanya 24 jam dalam melayani warganya. Selain itu hanya dengan iuran yang sangat terjangkau ikut BPJS akan mendapatkan manfaat yang maksimal.
“Kami beri wawasan kepada masyarakat tentang pentingnya jaminan perlindungan dalam pekerjaan,” kata Daseng.
Menurutnya, biaya atau iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp8.100,- per bulan bagi perangkat RT dan RW sangat terjangkau. Dengan menyetor uang tersebut, peserta akan mendapat banyak manfaat, terutama, jaminan keselamatan dalam bekerja.
Kedepannya pekerja mandiri seperti petani, pedagang dan wiraswasta di data ke-RT-an akan disosialisasikan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk diketahui,perangkat RT dan RW saat ini dilindungi dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jaminan kecelakaan kerja manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis,” paparnya.
Baca Juga:Anggaran Perbaikan Jembatan Cibuni Rp500 JutaImigrasi Cianjur Perketat Pengawasan WNA
Di program BPJS Ketenagakerjaan ini juga ada santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work). Dengan detail perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, home care service, santunan meninggal 48 x upah, santunan cacat total tetap 56 x upah.