Cianjurekspres.net – Sejumlah fakta terbaru terungkap dalam kasus penyiraman air keras yang diduga dilakukan pelaku berinisial AL Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah terhadap istri sirinya Sarah (21) warga Kampung Munjul, RT 02/ RW 07, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Fakta tersebut diantaranya adalah, usia pelaku ternyata bukan 29 tahun namun 48 tahun. Serta mahar yang diberikan pelaku pada saat menikahi korban sebesar Rp150 juta.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi, mengungkapkan, berdasarkan data diri dari paspor, pelaku bukan berusia 29 atau 28 tahun, melainkan berusia 48 tahun. “Bukan 29, usia pelaku sudah hampir setengah abad atau 48 tahun, sudah tua. Pelaku lahir tahun 1973, bukan 1993” tuturnya.
Baca Juga:Ridwan Kamil Tetapkan Besaran UMK di Jawa BaratBRI Pegang 67,4% Pangsa Pasar Kredit UMKM Nasional
Sementara itu ayah tiri Korban, Salman, mengatakan, pelaku saat meminang korban hingga pernikahan mengaku masih berusia sekitar 29 tahun. Bahkan dalam selembar surat nikah siri, tertera jika pelaku lahir pada 17 Agustus 1993 atau jika dihitung baru berusia 28 tahun.
“Ngakunya masih 29 tahun. Dari awal kedatangan sewaktu minta dibantu carikan calon TKI ke Timur Tengah, saat pernikahan, hingga setelah menikah,” ujarnya.
Dia mengaku, tidak mengetahui usia asli pelaku lantaran tak pernah diperlihatkan paspor dan dokumen lainnya. “Pokoknya kalau ditanya, dia (pelaku,red) mengaku kalau di Indonesia sudah 6 tahun dan usianya 29 tahun. Punya usaha restoran kebab juga. Tidak tahu usia sebenarnya,” kata dia.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, pada pernikahan siri yang digelar 7 Oktober 2021, pelaku memberikan mahar sebesar Rp150 juta. Uang mahar tersebut langsung diberikan secara utuh, saat proses ijab kabul.
“Sudah diberikan semuanya, sebesar Rp150 juta. Mahar itu bukan keluarga yang meminta mahar segitu, tapi memang AL-nya (Pelaku-,red) yang dari awal bilang mau memberi mahar sebesar itu,” kata Salman.
Dirinya mengatakan, pelaku menjadikan uang mahar tersebut sebagai biaya hidupnya selama menikah dengan korban. Bahkan, jelas Salman, setiap mengajak korban makan atau bepergian, pelaku tidak pernah membayar segala biaya. Pelaku meminta korban yang membayar sebab sudah menerima uang mahar.