Pemkab Cianjur Setuju Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru

Pemkab Cianjur Setuju Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru
PPKM: Tampak petugas yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Cianjur sedang melakukan pengawasan protokol kesehatan di salah satu kawasan objek wisata. (FOTO: dok)
0 Komentar

Dia mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Jadi, seluruh wilayah di Indonesia baik yang sudah berstatus PPKM level 1 dan 2 akan disamaratakan untuk menerapkan aturan PPKM level 3.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti diseragamkan,” tutur Muhadjir.

Kebijakan status PPKM level 3 itu akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan itu akan diterapkan menunggu kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Baca Juga:BRI Lakukan Penyesuaian Jam Layanan Operasional, Ini WaktunyaBKPPD Cianjur: Hasil Bimtek OPD adalah Program Kerja ‘Keroyokan’

“Inmendagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November,” jelas Muhadjir.

Selain itu, Menko PMK meminta kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, pemerintah daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.(mg1/jp/hyt/sri)

0 Komentar