Dewan Pendidikan Larang Sekolah Minta Sumbangan Kepada Ortu Siswa Mengatasnamakan Program

Dewan Pendidikan Larang Sekolah Minta Sumbangan Kepada Ortu Siswa Mengatasnamakan Program
ILUSTRASI
0 Komentar

DEWAN Pendidikan Kabupaten Cianjur secara tegas melarang sekolah meminta sumbangan kepada orang tua siswa dengan modus mengatasnamakan program tanpa melibatkan Komite Sekolah.

“Apapun itu yang namanya pungli (Pungutan Liar,red) di lingkungan sekolah tidak boleh. Biasanya masih ada saja kepala sekolah yang meminta sumbangan dengan alasan program,” ujar Ketua Bidang Kelembagaan Strategis Dewan Pendidikan Kabupaten Cianjur, Dede AS, Kamis (28/10).

Menurutnya, pihak sekolah boleh meminta sumbangan namun harus melalui beberapa proses. Seperti musyawarah dengan para orang tua agar tidak menjadi beban, serta wajib melibatkan Komite Sekolah.

Baca Juga:Satpol PP Ancam Tutup Paksa Tempat Hiburan Malam yang Buka Saat PPKM Level 3Ketua DPRD Minta Pemkab Jelaskan Terkait Pembongkaran Cagar Budaya Bangunan SMAN 2

“Boleh meminta sumbangan, tapi sesuai aturan serta harus melibatkan Komite Sekolah, karena ada payung hukumnya,” kata Dede.

Setelah sumbangan diterima, jelas Dede, nantinya yang berhak mengelola adalah Komite Sekolah dan bukan oleh pihak sekolah. “Itupun (Sumbangan,red) masuknya bukan ke sekolah, tetapi masuknya kepada Komite Sekolah. Tapi kalaupun orang tua murid tidak dapat memenuhi, berarti sekolah harus memanfaatkan dana yang ada,” ucapnya.

Dede memastikan, Dewan Pendidikan Kabupaten Cianjur akan terus melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan sekolah. Jika ada sekolah yang kedapatan melakukan pungutan tanpa sesuai aturan dan tidak melibatkan Komite Sekolah akan diberikan sanksi.

“Kan pengurus Dewan Pendidikan baru dilantik, tapi kami akan terus melakukan pengawasan,” tandasnya.(mg1/sri)

 

0 Komentar