Cianjurekspres.net – DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, berharap Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2022 naik sebesar 21 persen dari sebelumnya Rp.2.699.814,40. Bahkan usulan kenaikan tersebut sudah disampaikan langsung ke Bupati Cianjur, Herman Suherman.
“Artinya, jika dilihat dari UMK sebelumnya sebesar Rp2.699.814,40, kurang lebih menjadi Rp3.2 juta sekian,” kata Ketua DPC SPN Kabupaten Cianjur, Hendra Malik, kemarin (27/10).
Hendra mengaku, pihaknya sudah menyampaikan langsung mengenai usulan kenaikan UMK tersebut kepada Bupati Cianjur, Herman Suherman.
Baca Juga:Kualitas Sayur Brokoli Buruk, Petani di Pacet Alami KerugianPetugas Gabungan Bersihkan Eceng Gondok di Waduk Cirata
“Sebenarnya sudah, saya pribadi dari DPC SPN sudah menyampaikan ini ke Bupati Cianjur kemarin. Hasilnya Bupati sangat mendukung penuh,” katanya.
Dirinya menjelaskan, kedatangannya langsung menemui Bupati Cianjur untuk membicarakan kenaikan UMK karena sebelumnya pada saat berkampanye Bupati berjanji akan mensejahterakan buruh Cianjur.
“Kalau saya melihat dan mendengar secara langsung, kenaikan upah tahun 2022 yang diajukan disetujuinya. Tapi kan hasilnya nanti pada saat pengajuan,” ucap Hendra.
Hendra mengungkapkan, besaran kenaikan UMK yang diinginkan pihaknya bagi buruh yang statusnya masih lajang.
“Bagi mereka yang sudah berumah tangga, tentunya lain lagi. Kenapa? karena kebutuhannya pun akan berbeda,” tandasnya.
(yis/hyt/nik)