Cianjurekspres.net – Masih dalam suasana Hari Santri Nasional yang jatuh 22 Oktober, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan komitmen untuk memajukan pesantren. Hal ini ditandai dengan Perda Nomor 2 tahun 20201 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang disahkan 1 Februari 2021. Perda ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Persantren.
Hal itu dikatakan Ridwan Kamil saat menutup rangkaian acara peringatan Maulid Nabi besar Muhammad SAW dan haul ke-179 Al Quthub Al Habib Thoha bin Hasan bin Yahya di Kabupaten Cirebon, Minggu (24/10/2021).
“Jawa Barat berhasil punya perda pesantren pertama di Indonesia sehingga kemajuan pesantren, kesejahteraan kiai kemajuan santri punya dasar hukum yang lebih jelas,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga:Terus Cari Sumber Pertumbuhan Baru, BRI Siapkan Roadmap Pemberdayaan UMKMRidwan Kamil jadi Peserta Lari di Pocari Sweat Run Indonesia 2021
Melalui perda ini, hak pesantren akan dilindungi seperti dalam hal pendanaan. Kemudian kesejahteraan penghuni pesantren diperhatikan baik ustaz dan staf pengajar maupun para santri melalui program ekonomi seperti yang saat ini sedang berjalan One Pesantren One Product (OPOP).
Menurutnya, dukungan pada pesantren juga menjadi salah satu bukti nyata dari slogan Jawa Barat Juara Lahir dan Batin. Selain berprestasi dalam urusan lahir atau fisik, namun secara sifat dan keagamaan juga harus menjadi nomor satu.
“Itu sebenarnya terjemahan dari baldatun, toyibatun wa robbun ghofur. Itu kalimat kalau diucapkan pelan jadi doa kalau diucapkan keras jadi penyemangat,” kata pria yang kerap disapa Kang Emil.
Kata Ridwan Kamil, dalam memimpin Jabar dirinya selalu memegang teguh tiga hal. Pertama menjadikan kepemimpinan sebagai ibadah, selalu berpikir bahwa pemimpin hanya bersifat sementara, dan harus bermanfaat bagi orang banyak.
“Saya berusaha tahu diri. Selalu gunakan ilmu para ulama untuk melahirkan keadilan dalam memimpin,” kata Ridwan Kamil. (rls/nik)