Bappenda Cianjur Masih Temukan Restoran Lalai Gunakan Tapping Box

Prihadi Wahyu Santosa
Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bappenda Cianjur, Prihadi Wahyu Santosa
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur, masih menemukan Wajib Pajak (WP) khususnya restoran yang lalai menggunakan alat perekam catatan transaksi berupa Portabel Data Terminal (PDT) dan Tapping Box.

Sebagai bentuk langkah tegas, pihak Bappenda Cianjur terus memantau dan mengawasi aktivitas penginputan transaksi di sejumlah wajib pajak.

Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bappenda Cianjur, Prihadi Wahyu Santosa mengungkapkan, saat ini jumlah alat perekam transaksi berupa PDT dan Tapping Box yang sudah terpasang di Kabupaten Cianjur sebanyak 124 unit di sektor pajak restoran dan parkir.

Baca Juga:Tiga Atlet Sepeda ISSI Cianjur Wakili Jabar di Kejurnas ICF 2021Mampu Adaptasi Teknologi Untuk Tumbuh Berkelanjutan, BRI Sabet 3 Penghargaan Tempo Financial Award

“Untuk pajak parkir hanya delapan unit, sisanya itu di pajak restoran,” katanya, kemarin (21/10/2021).

Tahap berikutnya, jelas Prihadi, pihak Bappenda akan memasang sebanyak 16 unit PDT yang titik-titiknya sudah ditetapkan tinggal menunggu proses penyerahan dari bank BJB Cianjur.

“Dari keseluruhan alat yang sudah dipasang, diketemukan beberapa wajib pajak yang masih lalai dalam menginput ke dalam alat perekam transaksi,” ucapnya.

“Oleh sebab itu, kami dalam tiga minggu terakhir ini memantau terus aktivitas penginputan, terutama di lima titik wajib pajak (restoran),” sambungnya.

Prihadi menegaskan, pihaknya bahkan sudah menempatkan petugas untuk memastikan wajib pajak menggunakan alat perekam transaksi yang sudah dipasang.

“Informasi yang kami tangkap sementara ini dikarenakan aktivitas transaksi tinggi, jadi dalam penginputan masih perlu waktu adaptasi terhadap alat tersebut. Tapi alasan itu sebetulnya sudah tidak memungkinkan lagi, karena sudah beberapa bulan ke belakang (dipasang),” pungkasnya. (hyt/nik)

0 Komentar