Cianjurekspres.net – Pemerintah Kabupaten Cianjur, masih belum mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk tempat wisata dan pusat keramaian lainnya. Bahkan pemerintah membentuk cek point di setiap tempat tersebut untuk pengawasan.
“Pemerintah Cianjur masih belum mengeluarkan izin bagi anak umur di bawah 12 tahun masuk tempat wisata maupun mall karena belum bisa divaksin,” ujar Bupati Cianjur, Herman Suherman, Kamis (23/9/2021).
Manurut Herman, pihaknya masih perlu melakukan pembahasan dengan unsur Forkopimda terkait kebijakan tersebut.
Baca Juga:Lapas Cianjur Simulasikan Penanggulangan KebakaranBangkitkan UMKM Melalui Showcasing Produk KKI 2021
“Iya aturan itu ada Imendagri nya. Tapi saya tidak mau mengambil keputusan sendiri makanya saya harus bahas dulu dengan Forkopimda,” kata dia.
Sementara itu, Kasatpol PP Cianjur, Hendry Prasetyadi, mengatakan, pihaknya juga membentuk cek point di sejumlah tempat wisata untuk melakukan pemantauan.
“Untuk pemtauan kita bentuk cek point diantaranya Kebun Raya Cibodas, Sevillage, Taman Bunga. Untuk mall kita ada namun lebih ke petugas internal mereka yang jaga. Sedangkan untuk selatan dilakukan oleh Satgas kecamatan,” jelasnya.
Akan tetapi Hendri mengungkapkan, pihak pemerintah juga memberi kelonggaran terhadap pengunjung yang membawa anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan melihat situasi.
“Memang ada kelonggaran dari pemerintah. Anak tetap bisa masuk dengan persetujuan orang tua, pemilik tempat dan situasi tingkat keramaian. Kita fleksibel,” pungkasnya.(mg1/nik)