Cianjurekspres.net – Sebanyak delapan orang perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) berhasil terjaring Satpol PP Kabupaten Cianjur saat menggelar operasi Razia Penyakit Masyarakat (Pekat), Sabtu (18/9/2021) malam.
“Mereka (ke delapan) perempuan malam itu diamankan dibeberapa tempat karaoke dan lokasi yang diduga dijadikan tempat maksiat,” ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Cianjur, Severianus Triono Retno Juniswara, Minggu (19/9/2021).
Triono menjelaskan, mereka diamankan di lima Kecamatan, yakni Kecamatan Cianjur Kota, Karangtengah, Sukaluyu, Mande dan Cikalongkulon.
Baca Juga:Ridwan Kamil Ajak Warga Jabar Turut Beli UMKM BaliOno Surono Desak Mendag dan Mentan Segera Eksekusi Arahan Jokowi Turunkan Harga Jagung
“Kami dibagi dua tim dengan menyisir lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat maksiat. Sehingga berhasil mengamankan mereka dan digiring ke kantor Mako Satpol PP Cianjur,” katanya.
Untuk saat ini ke delapan perempuan yang terjaring terpaksa dipulangkan kembali. Namun, sebelum dipulangkan mereka diharuskan membuat surat pernyataan didampingi pihak keluarganya.
“Saat ini Panti Rehabilitasi penuh sehingga dipulangkan kembali dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi dan diberikan pembinaan terlebih dahulu dengan disaksikan keluarganya,”tutur Triono.
Meski dipulangkan, lanjut Triono, para perempuan tersebut akan dipantau agar tidak bekerja sebagai pekerja malam.
“Kami akan pantau mereka, bila mereka bekerja seperti itu lagi saat terjaring. Maka kami akan langsung mengirimkan ke panti Rehabilitasi, “pungkasnya.
Sementara itu, SN (21) salah seorang Perempuan yang terjaring menuturkan, dirinya terpaksa melakukan pekerjaan sebagai pemandu lagu dan kadang melayani tidur karena keadaan kebutuhan.
“Iya kadang suka ngelayanin tamu tidur. Tarifnya tergantung dari Kesepakatannya, mulai Rp300 ribu sampai Rp500 ribu sekali tidur. Ya karena kebutuhan ekonomi jadi mau,” pungkasnya.(mg1/nik)