Cianjurekspres.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, masih melarang tempat hiburan malam beroperasi meski Cianjur sudah berstatus PPKM level 2. Bahkan pemerintah setempat siap memberikan sanksi tegas bagi yang nekat beroperasi.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengungkapkan, di tempat hiburan malam, terutama karaoke berpotensi rawan terjadi penyebaran Covid-19. Pasalnya protokol kesehatan mulai dari penggunaan masker, jaga jarak, dan lainnya berpotensi terabaikan.
“Ruangannya kan tertutup, tidak mungkin juga di dalam tempat karaoke atau hiburan malam itu hanya sebentar dan jaga jarak. Hal itu yang jadi pertimbangan, meskipun Cianjur PPKM level 2, tempat hiburan malam belum boleh buka,” ujarnya, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga:Bagikan Pisang Gratis ke Warga, Aksi Nyata Cianjur Foundation Kampanyekan Gerakan Konsumsi Pangan LokalMaraknya Kawin Kontrak, Kementrian PPPA Turun Tangan
Bahkan, lanjut Herman, kemungkinan kebijakan larangan tempat hiburan buka akan berlanjut pasca-PPKM. Hal itu untuk mewujudkan Cianjur yang agamis dan berakhlakul karimah.
“Jadi, mau ada Covid-19 ataupun tidak, ke depannya tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi. karena rawan terjadi kegiatan negatif,” ucapnya.
Herman meminta masyarakat melaporkan jika ada tempat hiburan di Cianjur yang beroperasi, terutama selama penerapan PPKM untuk mencegah Covid-19.
“Saya harap masyarakat bisa segera melapor jika ada tempat hiburan malam yang beroperasi, akan kita bubarkan langsung. Jika membandel dan terus buka, kita tindak tegas,” kata Herman.
Di sisi lain, status PPKM level 2, Herman memperbolehkan destinasi wisata di Cianjur buka dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
“Objek wisata sudah boleh buka, namun hanya 25 persen dari jumlah kapasitas tempat wisata, selain pengelola harus menerapkan prokes yang ketat. Jadi lebih baik berwisata, terutama wisata alam dibandingkan ke tempat hiburan malam,” kata dia.
Herman menjelaskan, pihaknya akan menyiagakan sejumlah kendaraan untuk mendatangi tempat wisata yang ada di wilayah Kabupaten Cianjur untuk melakukan pengawasan, sosialisasi serta edukasi.
Baca Juga:Atalia Kamil Lantik RunisahHari Ini Gunung Gede Pangrango Kembali Dibuka, Cek Persyaratannya Bagi yang Ingin Mendaki
“Pengelola tempat wisata, harus mewajibkan para pengunjung ]membawa bukti surat swab antigen, atau keterangan sudah menjalani vaksinasi Covid-19,” katanya.
Pihaknya meminta masyarakat untuk tidak terlalu bereuforia, masuknya wilayah Cianjur kedalam PPKM level 2, dan harus tetap mematuhi protokol kesehatan, serta selalu menggunakan masker.(mg1/tts)