“Kemudian tata kelola kelembagaan, serta mekanisme monitoring, evaluasi dan pelaporan,” sebut Taufiq.
Ia berharap revisi renaksi dapat meningkatkan pemahaman terhadap substansi revisi renaksi PPK DAS Citarum dari semu stakeholders.
“Diharapkan juga Renaksi sebagai acuan PPK sesuai tugas dan peran dari masing-masing. Semoga terus berjalan baik,”ujar Taufiq.
Baca Juga:Kadinkes Jabar: Keterisian BOR Terus Menurun di 20,95 PersenIzin Mendagri Keluar, 15 Pejabat Eselon II B di Cianjur Bakal Dilantik Malam Ini
Kepala Bidang Infraswil Bappeda Jawa Barat Ady Rachmat memastikan revisi renaksi DAS Citarum merupakan living document atau bisa disesuaikan dengan perkembangan, memberi ruang inovasi dalam percepatan penanganan. Revisi renaksi akan mengintervensi 682.227 hektare daerah aliran sungai di 1.454 desa di 13 Kab/Kota.
Menjadi target Citarum memiliki mutu air kelas II setara dengan nilai Indeks Kualitas Air (IKA) sebesar 60 poin yang ditargetkan tercapai pada akhir periode perencanaan pada tahun 2025.
Pada 2018 kualitas air Citarum dalam kondisi cemar berat setara IKA 33,43 poin. Pada tahun 2020 membaik di angka 55 poin atau cemar ringan. “Meskipun dengan catatan beberapa anak Citarum masih cemar berat dan cemar sedang,” katanya.
Sementara Ketua Harian PPK Satgas Citarum Harum Dedi Kusnadi Thamim mengusulkan pembentukan 13 pendamping kabupaten/kota agar pengendalian Citarum makin baik.
“Naradamping memiliki peran penting agar renaksi terlaksana di lapangan, karena tanpa naradamping akan putus,” katanya.(rls/nik)