Kemudian, Diskon Listrik selama 3 bulan (Oktober – Desember 2021) untuk 32,6 juta pelanggan, bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama 3 bulan (Oktober – Desember 2021) untuk 1,14 juta pelanggan, tambahan Kartu Prakerja dan bantuan Subsidi Upah dan bantuan Beras masing-masing 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM.
Bantuan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) selama penerapan PPKM Level 4, antara lain adalah penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk usaha mikro yang ada di daerah PPKM Level 4 yang akan diberikan untuk 3 juta penerima baru sebesar masing-masing Rp1,2 juta, serta pemberian bantuan untuk PKL dan Warung yang akan disalurkan secara langsung oleh TNI/ POLRI, untuk 1 juta penerima baru sebesar Rp1,2 juta.
Sementara itu, untuk dunia usaha, pemerintah mendorong pemberian insentif fiskal selama PPKM Level 4, berupa pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan Ditanggung Pemerintah (DTP) atas sewa toko atau outlet di pusat perbelanjaan atau mal, untuk masa pajak Juni – Agustus 2021. Pemerintah juga mendorong pemberian insentif fiskal untuk beberapa sektor lain yang terdampak, misalnya sektor transportasi, horeka, dan pariwisata.(ant/hyt)