Meskipun mereka merekrut sendiri, lanjut dia, karena di Undang-undang diatur boleh, namun pelaporan harus ada ke dinas melaporkan bahwa ada penempatan.
“Biasanya yang kerjasama dengan Dinas mereka dari awal meminta dinas untuk menyampaikan informasi loker,” pungkasnya. (hyt/job3/sri)