Cianjurekspres.net – Sebanyak 231 kasus kriminal terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur selama kurun waktu Januari hingga Juli 2021. Dari jumlah tersebut, 66 kasus diantaranya sudah berhasil diselesaikan.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton mengatakan, selama kurun waktu tujuh bulan tersebut didominasi kasus persetubuhan terhadap anak, penipuan dan pengeroyokan.
“Selama 7 bulan terakhir kita mencatat ada sebanyak 231 kasus kriminal yang terjadi di Cianjur yang didominasi persetubuhan anak sebanyak 27 kasus, penipuan atau penggelapan 27 kasus dan disusul pengeroyokan sebanyak 25 kasus,” ujar Anton, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga:Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital untuk Mendukung Stabilisasi Harga21,2 Juta Dosis Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia
Diungkapkannya, kasus kriminal yang terjadi bulan Januari sebanyak 35 kasus, Februari 34 kasus, Maret 38 kasus, April 36 kasus, Mei 28 kasus, Juni 35 kasus dan Juli 25 kasus.
Sedangkan untuk kasus yang paling sedikit, yakni fidusia, percobaan pencurian, penelantaran keluarga, pernikahan terhalang, menyuruh memberikan keterangan palsu, pengancaman, perjudian, pertambangan tanpa izin, pemalsuan, bawa lari wanita dewasa, pemerkosaan, pencemaran nama baik, perampasan dan pencurian dengan kekerasan (Curas).
“Dari sebanyak 231 Jumlah Tindak Pidana (JTP), sebanyak 66 kasus atau sudah berhasil di selesaikan. Sisanya masih dalam proses,” pungkasnya.(mg1/hyt)