Cianjurekspres.net – Kejaksaan Negeri Cianjur menangani tujuh kasus dugaan tindak pidana korupsi selama tahun 2020 hingga 2021. Rata-rata kasus penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan anggaran Dana Desa (DD).
“Kurang lebih sudah enam sampai dengan tujuh kasus yang sudah ditangani Kejaksaan Negeri Cianjur,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Brian Kukuh Mediarto seperti dilansir dari Harian Umum Cianjur Ekspres.
Brian mengatakan, semua kasus yang ditangani rata-rata para Kepala desa yang tersandung kasus penyalahgunaan wewenang Dana Desa. “Rata-rata kasus yang kita tangani disini para Kades,” ucapnya.
Baca Juga:Enam Bulan Terakhir, P2TP2A Cianjur Catat Kasus Human Trafficking MeningkatKontrak Pochettino di PSG Diperpanjang Hingga 2023
Dirinya mengungkapkan, baru-baru ini pihaknya telah melimpahkan dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kades ke Tipikor Bandung.
“Saat ini sudah ada dua kasus Kades yang tersandung korupsi DD dan sudah dilimpahkan ke Tipikor Bandung,” ujar Brian.
Menurutnya, saat ini sudah ada pengembalian uang ke negera kurang lebih kisaran Rp150 juta dari Kades yang menjadi tersangka korupsi DD.
“Untuk pengembalian uang saat ini kurang lebih kisaran Rp150 juta ke negara,” jelasnya.
“Menurut saya, DPMD Cianjur bersama Apdesi segera ambil tindakan, karena rata-rata kasus penyalahgunaan anggaran oleh Kades ini sangat rentan sehingga akan berujung di meja hijau,” tandas Brian.(hyt/yis/sri)