Cianjurekspres.net – Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan dua orang pelaku kejahatan dengan modus jual beli kendaraan secara Cash on Delivery (COD) berinisial AD dan CD. Kedua pelaku pun terancam 9 tahun penjara.
“Kejadiannya itu minggu lalu sekitar pukul 18.00 WIB di depan Alfamart Tungturunan. Setelah korban bernama Tendi Ferdiansyah (44) asal Bandung Barat melapor kepada kita, anggota kita langsung melakukan pengejaran dan penangkapan di Kawasan Parungbedil Kecamatan Sukaluyu,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton dalam ekspose perkara di Mapolres Cianjur, Kamis (22/7/2021).
Dikatakannya, setelah bertemu dengan korban pelaku langsung membawa korban kedalam mobil miliknya menuju kawasan PT Aurora dan mengancam serta merampas barang milik korban. Pelaku pun langsung menurunkan korban ditengah jalan.
Baca Juga:Serbuan Vaksinasi Kodim 0608/Cianjur Sasar Warga CipanasRUPSLB BRI Setujui Right Issue 28 Miliar Lembar Saham
Pelaku berhasil merampas satu buah handphone, uang tunai sebesar Rp1.800.000 dan motor milik korban. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Calya dengan Nopol F 1690 YO, dua unit sepeda motor Yamaha X Ride dan Honda Genio, seragam pakaian polisi berikut atribut, rompi anti peluru polisi, satu buah badik, satu buntelan plastik berbentuk pistol, satu buah kartu wartawan dan beberapa plat nomor kendaraan.
“Dugaan sementara pelaku ini mendapatkan seragam polisi sengaja membuat sendiri di luar. Dia juga sudah enam kali melakukan aksinya,” kata Anton.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukannya pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini ada 6 orang, tapi kita baru berhasil menangkap dua orang. Sisanya kita masih melakukan pengejaran,” ucap Anton.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(mg1/hyt)