Masih Ada 6 Desa Tertinggal di Cianjur, Bupati: Penanganannya akan Keroyokan

Bupati Cianjur Wajibkan Semua OPD Miliki Medsos
Bupati Cianjur, Herman Suherman.(foto/ist)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, mengungkapkan dari 354 desa enam diantaranya masuk dalam kategori tertinggal berdasarkan hasil verifikasi Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2021.

Diantaranya, Desa Sukamanah, Kecamatan Cikadu, Desa Sirnasari, Kecamatan Leles dan empat desa di Kecamatan Cidaun. Yakni Desa Cibuluh, Desa Gelarpawitan, Desa Jayapura serta Desa Gelarwangi.

“IDM itu sebetulnya di nilai pertama Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Lingkungan. Dari tiga item ini memang masih kurang,” kata Kepala DPMD Kabupaten Cianjur, Ahmad Danial kepada Cianjur Ekspres di ruang kerjanya, Rabu (21/7).

Baca Juga:Prokes di Masa Pandemi, BRI Perkenalkan Reservasi Online Pencairan BPUMSatpol PP Cianjur Catat 203 Pelaku Usaha Langgar PPKM Darurat

Danil mengungkapkan terdapat 147 indikator penilaian yang terdapat di dalam Indeks Membangun Desa. Contohnya, terkait dengan infrastruktur, jangkauan jarak tempuh menuju sarana pendidikan, kesehatan, ekonomi seperti perdagangan, pasar, perbankan dan lainnya.

“Mungkin lebih utama ke infrastruktur jalan, akses ke tiga indikator itu,” jelasnya.

Lebih lanjut Danial mengaku, pihaknya telah menyampaikan surat Bupati Cianjur ke Bappeda dan dinas serta instansi terkait agar enam desa tertinggal tersebut bisa di intervensi berbagai program di tahun 2022.

“Makanya kita target tahun 2022 desa tertinggal di Cianjur sudah tidak ada dan masuk ke desa berkembang dan untuk menuntaskan itu perlu mungkin intervensi baik dari Desa, Pemkab, Provinsi maupun dari pusat,” harapnya.

Terpisah, Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, penanganan enam desa yang masih dalam kategori tertinggal tersebut akan dilakukan secara keroyokan dan menjadi wajib masuk dalam program di tahun 2022.

“Seperti PKBM belum ada, harus masuk. Infrsatruktur harus ada melalui PUPR,” katanya.

Saat ditanya apakah penanganan enam desa tertinggal itu masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, Herman menegaskan sudah serta menjadi urusan wajib dan sedang dikerjakan RPJMD-nya.(hyt/sri)

0 Komentar