Cianjurekspres.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, berhasil mengamankan 29 ribu butir obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer dari seorang pelaku berinisial AR (36), Senin (19/7). Rencananya obat-obatan tersebut akan diedarkan pada saat malam takbir Iduladha.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah kantor jasa pengiriman paket di wilayah Kecamatan Ciranjang.
Dijelaskan Ali, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti Tramadol sebanyak 15 ribu butir dan Hexymer 14 ribu butir.
Baca Juga:MUI Sarankan Salat Idul Adha di RumahKedepankan Social Value, Beasiswa BRI Wujudkan Mimpi Anak Petani
“Tersangka ditangkap di sebuah kantor jasa pengiriman paket saat akan mengambil barang tersebut. Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 29 ribu butir Tramadol dan Hexymer,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Ali, obat-obatan terlarang itu rencananya akan diedarkan saat malam takbir Iduladha.
“Jadi, tersangka ini rencananya akan mengedarkan obat-obatan tersebut saat malam takbir Iduladha ini. Beruntung berhasil kita gagalkan,” jelasnya.
Ali mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 197 Jo 196 Jo 98 UU RI no 36/2009 tentang kesehatan. “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.(mg1/hyt)