Selanjutnya, syarat keenam, selama PPKM darurat perpanjangan berlaku, harus dilakukan pembatasan superketat masuknya warga negara asing, kecuali untuk keperluan diplomasi tingkat tinggi.
Di setiap desa/kelurahan, lanjut dia, disiapkan tempat-tempat isolasi untuk masyarakat yang terpapar COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan.
“Selama warga menjalani isolasi, kebutuhan hidup dibiayai anggaran desa/pemda setempat dan kebutuhan kesehatannya difasilitasi tenaga kesehatan dari puskesmas/puskesmas pembantu/bidan desa/dsb. Isolasi mandiri tidak lagi dilakukan di rumah pribadi masing-masing untuk memutus penyebaran COVID-19 yang belakangan masif melalui klaster keluarga,” katanya.
Baca Juga:Diperpanjang, Pencairan BPUM di BRI Bisa Sampai Desember 2021Akun Instagram Bupati Cianjur Diduga Diretas
Persyaratan ketujuh menurut dia, pengawasan atas pelaksanaan PPKM darurat perpanjangan harus dilakukan dengan ketat oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama TNI dan Polri.
Luqman menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar atau menghalang-halangi pelaksanaan PPKM darurat harus diberi sanksi hukum yang berat, tanpa pandang bulu.
Apabila pemerintah tidak memungkinkan menyempurnakan PPKM darurat, seperti syarat-syarat tersebut, kata dia, kebijakan tersebut tidak perlu diperpanjang sehingga cukup sampai 20 Juli sebagaimana rencana semula.
“Selanjutnya, pemerintah fokus untuk menggenjot vaksinasi, melindungi kelompok rentan, seperti lansia, ibu hamil, dan anak-anak, membangun banyak rumah sakit darurat COVID-19; dan menyediakan tempat-tempat isolasi berbasis desa/kelurahan untuk pasien COVID-19 tanpa gejala dan bergejala ringan,” katanya.
Selain itu, kata Luqman, berbagai sektor kegiatan kehidupan mulai dipulihkan kembali dengan tetap laksanakan protokol kesehatan secara ketat.(ant/hyt)