Cianjurekspres.net – Petugas Gabungan membubarkan resepsi pernikahan dengan hiburan dangdut yang digelar salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah penerapan PPKM Darurat di Kampung Kanoman, RT 02/RW 06, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Sabtu (17/7).
Kapolsek Cibeber, Kompol Bambang Kristiono, menjelaskan, saat dilakukan pembubaran nampak pemilik hajat menggelar hiburan dangdut, bahkan jumlah tamu undangan pun cukup banyak.
“Betul kita bubarkan karena saat PPKM Darurat kan hajat nikahan dilarang total. Terus pemilik hajat juga mengadakan hiburan dangdut, tamu undangan juga banyak bahkan makan di tempat,” ujarnya, Sabtu (17/7).
Baca Juga:Muhaimin Iskandar Ucapkan Dukacita Banyak Jurnalis Terpapar Covid-19BRIvolution 2.0, Transformasi BRI untuk Bertahan Saat Ini & Terus Bertumbuh di Masa Mendatang
Menurutnya, resepsi pernikahan yang digelar ASN yang merupakan guru tersebut terbukti melanggar aturan PPKM Darurat yang melarang adanya acara resepsi nikah.
“Kalau PSBB memang diperbolehkan dengan syarat tidak boleh lebih 30 orang. Kalau sekarang kan dilarang total,” ungkapnya.
Dia mengaku petugas pun langsung meminta keterangan dari pemilik hajat terkait adanya acara tersebut.
“Sebelumnya tidak ada laporan kepada petugas. Makanya kita langsung bubarkan. Pemilik hajat juga sudah berminta maaf,” ungkapnya.
Sementara itu, pemilik hajat yang sekaligus ASN guru, mengaku, dirinya tidak mengetahui bahwa resepsi hajat nikahan dilarang saat PPKM Darurat.
“Saya tidak tahu, kalau tahu saya gak akan mengadakan hajat. Saya mengaku salah dan saya juga meminta maaf kepada semua pihak,” ucapnya.(mg1/hyt)