PPKM Darurat, Bupati Terbitkan SE Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan Pemkab Cianjur

PPKM Darurat, Bupati Terbitkan SE Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan Pemkab Cianjur
0 Komentar

5. Apabila dikemudian hari ada perubahan akan dilakukan evaluasi.

6. Setelah berakhir masa PPKM Darurat Jawa dan Bali, maka mekanisme WFH kembali ke ketentuan sebagaimana Surat Edaran Bupati Nomor 848/690/BKPPD/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Bupati Cianjur nomor 848/2105/BKPPD/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN  melalui mekanisme Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Demikian surat edaran ini, untuk menjadi pedoman dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.(hyt)

0 Komentar